Khairul Saleh - Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh mengatakan perubahan tersebut merupakan arahan dari Kemendagri. "Ada tambahan tiga kolom, seperti tambahan kolom kepercayaan, yang fungsinya mendata berapa jumlah aliran kepercayaan yang terdapat di Kota Banjarmasin," kata Khairul Saleh, Selasa (30/10/2018).
Khairul menjelaskan dua kolom tambahan yang lainnya adalah golongan darah dan status perkawinan yang akan dimuat pada KK terbaru. "Kami ingin masyarakat tertib dalam hal status perkawinan," ujarnya.
Selain memuat status perkawinan, juga ditambah dengan nomor register nikah, jadi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah akan ketahuan. Pembaharuan KK tersebut akan dilakukan bertahap. "Masyarakat yang ingin memperbaharui data di KK, otomatis nanti akan diberikan blanko KK versi terbaru," tutup dia. (arum/sip)
Posting Komentar